Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan

Sebuah villa di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat disewa khusus untuk pesta sabu. Untuk mengelabuhi petugas, pesta sabu ini dibalut Family Gathering. Puluhan orang yang hadir ialah warga Kampung Bahari, Jakarta Utara.

60 orang termasuk pemakai, bandar besar hingga kaki tangan para bandar diamankan petugas, berikut kronologinya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta sabu pada sebuah villa di wilayah Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari kemarin. Polisi mengamankan 60 orang yang seluruhnya warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 27 di antaranya positif metamfetamin.

Dari puluhan orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan bandar besar Kampung Bahari. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.

Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu. "Pada hari Rabu (2/6/2021) malam, anggota mendapatkan informasi bahwa warga Kampung Bahari akan berpesta sabu di daerah Puncak," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021). Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.

Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut. "Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," kata Guruh. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.

Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu. Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut. Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS. Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi. Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta sabu yang dilakukan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari lalu. Pesta sabu tersebut berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang. "Jadi pesta sabu ini berkedok family gathering. Kami amankan keseluruhannya 60 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

60 orang tersebut sebagian diamankan dalam perjalanan, sedangkan sisanya digerebek di villa tempat pesta sabu, tepatnya di daerah Cipanas. Setelah mengamankan 60 orang tersebut, polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 orang positif sabu. "Hasil pemeriksaan urin, 23 laki laki dan empat perempuan positif metamfetamin," kata Guruh.

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut. Lima bandar yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menyiapkan sekitar 10 gram sabu untuk dikonsumsi bersama sama dalam pesta narkoba berkedok family gathering, Kamis (3/6/2021) lalu, di kawasan Puncak, Jawa Barat. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahasanul Muqaffi mengatakan, sekitar 10 gram sabu tersebut dikonsumsi 27 dari total 60 orang yang hadir dalam pesta narkoba tersebut.

"Karena orang itu semua pemakai. Logikanya 10 gram (sabu) itu bisa dibawa bandar untuk dikonsumsi bersama," kata Ashanul, Jumat (4/6/2021). Meski demikian, pada saat penggerebekan, polisi hanya mendapati sisa sisa barang bukti sabu termasuk alat hisapnya. Barang bukti utama yang dimaksud ialah tiga plastik klip yang masing masing berisi sabu seberat 3,78 gram, 0,48 gram, dan 0,40 gram.

Begitu pula dua butir ekstasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *