Perkawinan yang tengah dilakukan secara siri hakikatnya dapat syah menurut Agama Islam, kalau dikerjakan sesuai syariat Islam. Walau demikian di Indonesia tiap-tiap perkawinan tentu mesti penuhi dua ketetapan, ialah hukum Negara dan hukum Agama, oleh karena itu pernikahan siri mesti ajukan isbat nikah bila ingin dianggap secara hukum Negara. Maka dalam artikel ini bakal mengatakan …
Tag